SINERGI DATA INDUSTRI & HARMONISASI HUBUNGAN KERJA PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Membangun Industri Berdaya Saing dengan Hubungan Kerja Harmonis

Integrasi Satu Data Industri untuk pemetaan potensi daerah dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, dan profesional.

E-Arbitrase Data Sektoral

REGULASI

Regulasi Arbitrase Hubungan Industrial

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, regulasi arbitrase hubungan industrial mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014.

  • Lingkup Kewenangan: Arbitrase hanya menangani perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
  • Sifat Putusan: Putusan bersifat final dan mengikat (inkracht). Tidak dapat digugat ke PHI kecuali ditemukan bukti kecurangan tertentu.
  • Prosedur Lokal: Dikoordinasikan melalui Disnaker setempat dengan memilih arbiter dari daftar resmi Kementerian Tenaga Kerja.
  • Kesepakatan Tertulis: Para pihak wajib membuat surat perjanjian arbitrase (kompromis) sebelum proses dimulai.

UU No. 2 Tahun 2004 (PPHI)

4 Jenis Perselisihan

  • Hak: Pelanggaran aturan/kontrak.
  • Kepentingan: Perubahan syarat kerja.
  • PHK: Pengakhiran hubungan kerja.
  • Antar Serikat: Konflik internal organisasi.

Alur Penyelesaian

  • Bipartit (Max. 30 Hari)
  • Tripartit (Mediator/Arbiter)
  • Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Permenaker No. 17 Tahun 2014

Ketentuan Arbitrase

  • Kewenangan: Khusus sengketa Kepentingan & Antar Serikat.
  • Putusan: Final & Mengikat (Inkracht).
  • Arbiter: Harus dari daftar resmi Kemenaker.
  • Syarat: Wajib ada kesepakatan tertulis (Kompromis).

Prosedur Bangka Belitung

Koordinasi dilakukan melalui Disnaker Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk pemilihan arbiter terdaftar.

Fitur UU No. 2/2004 Permenaker No. 17/2014
Fungsi Kerangka hukum besar sengketa kerja. Prosedur teknis khusus Arbitrase.
Cakupan Hak, Kepentingan, PHK, Serikat. Kepentingan & Serikat saja.
Jalur Akhir Hingga Mahkamah Agung. Putusan Arbiter (Selesai).

Komentar