REGULASI
Regulasi Arbitrase Hubungan Industrial
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, regulasi arbitrase hubungan industrial mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan Permenaker Nomor 17 Tahun 2014.
- Lingkup Kewenangan: Arbitrase hanya menangani perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
- Sifat Putusan: Putusan bersifat final dan mengikat (inkracht). Tidak dapat digugat ke PHI kecuali ditemukan bukti kecurangan tertentu.
- Prosedur Lokal: Dikoordinasikan melalui Disnaker setempat dengan memilih arbiter dari daftar resmi Kementerian Tenaga Kerja.
- Kesepakatan Tertulis: Para pihak wajib membuat surat perjanjian arbitrase (kompromis) sebelum proses dimulai.
UU No. 2 Tahun 2004 (PPHI)
4 Jenis Perselisihan
- Hak: Pelanggaran aturan/kontrak.
- Kepentingan: Perubahan syarat kerja.
- PHK: Pengakhiran hubungan kerja.
- Antar Serikat: Konflik internal organisasi.
Alur Penyelesaian
- Bipartit (Max. 30 Hari)
- Tripartit (Mediator/Arbiter)
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Permenaker No. 17 Tahun 2014
Ketentuan Arbitrase
- Kewenangan: Khusus sengketa Kepentingan & Antar Serikat.
- Putusan: Final & Mengikat (Inkracht).
- Arbiter: Harus dari daftar resmi Kemenaker.
- Syarat: Wajib ada kesepakatan tertulis (Kompromis).
Prosedur Bangka Belitung
Koordinasi dilakukan melalui Disnaker Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk pemilihan arbiter terdaftar.
| Fitur | UU No. 2/2004 | Permenaker No. 17/2014 |
|---|---|---|
| Fungsi | Kerangka hukum besar sengketa kerja. | Prosedur teknis khusus Arbitrase. |
| Cakupan | Hak, Kepentingan, PHK, Serikat. | Kepentingan & Serikat saja. |
| Jalur Akhir | Hingga Mahkamah Agung. | Putusan Arbiter (Selesai). |
Komentar
Posting Komentar